v CIRI
Ø Dibuat/dikelurkan oleh lembagga yang berwenang (DPR,Presiden)
Ø Mengikat secara umum.
Ø Bersifat abstrak(mengatur yang belum terjadi)
v Landsan
Ø Filosofis,pancasila
Ø Sosiologis,kenyataan dan kebutuhan masyarakat.
Ø Yuridis, UU yang lebih tinggi atau yang sidah ada sebelumnya.
v Prinsif-prinsif.
Ø Dasar yuridis, UU sebelumya.
Ø Hanya peraturan perundang-undangan tertentu yang boleh dijadikan
landassan yuridis.
Ø Peraturan perundang-undangan boleh dicabut dihapus dan dirubah oleh
peratuuran perundang-undangan yang lebih tinggi /sederajat.
Ø Peraturan perunang-undangan yang lebih tinggi mengesampingkan
peraturan perundan-undangan yang lebih rendah.
Ø Peraturan perundang-undangan yang baru mengesampingkan peraturan
perundang-undang yang lama.
Ø Peraturan perundang-undangan yang khusus mengesampingkan peraturan
perundang-undangan yang umum.
Ø Setiap peraturan peruddang-undanga mestinya berbeda.
v Tata urutan
Ø UUD 1945.
Ø Undang-Undang/Perpu.
Ø Peraturan pemerintah/PP
Ø Peraturan presiden.
Ø Peraturan daerah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar