Demokrasi
Hakekat/pengertian;
Pemerintahan
rakyat (dari rakyat ,oleh,untuk rakyat)
Asas
Demokrasi
-adanya
pengakuan HAM.
-adanya
partisipasi dan dukungan rakyat kepada pemerintahan yang berkuasa.
Pilar
Demokrasi
Trias
politika, pembagian kekuasaan menjadi 3;
-legislatif,
pembuat uu (DPR)
-eksekutif,pelaksana
uu (presiden)
-yudikatif,
mengadili pelanggar uu (ma)
Syarat2
demokrasi
-perlindungan
konstitusional.
-badan kehakiman/peradilan yang bebas dan tidak memihak.
-pemilu
yang bebas.
-kebebasan
untuk menyatakan pendapat.
-kebebasan
berorganisasi dan beroposisi.
-pendidikan
kewarganegaraan.
Prinsip2/nilai
Demokrasi
-menyelesaikan
perselisihan dengan damai dan melembaga .
-menjamin
terselenggaranya perubahan secara damai.
-pergantian
pemimpin secara teratur.
-Menekan
penggunaan kekerasan seminimal mungkin.
-mengakui
adanya keanekaragaman/kebinakaan.
-menegakkan
keadilan.
Lembaga2
pelaksana demokrasi di Indonesia
-MPR.
-DPR.
-Pemerintah(Presiden,wapres,mentri).
-DPD.
-Pers
dan media masa.
-lembaga
peradilan, ada 3
-MA.
-MK.
-KY.
Bentuk
Demokrasi Moderen
v Demokrasi dengan system
parlementer/libral
Ciri2’nya
v Adanya hubungan yang erat antara DPR dengan Presiden.
v Presiden dapat membubarkan DPR dan sebaliknya .
v Pemerintahan tidak stabil.
v Rakyat dapat berperan aktif dalam pemerintahan.
v Demokrasi dengan system
pembagian kekuasaan.
Cirinya
Ø Tidak ada hubungan yang erat antara DPR dengan Presiden.
Ø Presiden tidak dapat membubarkan DPR dan sebaliknya .
Ø Pemerintahan stabil.
Ø Peran rakyat kurang efektif .
v Demokrasi dengan system Referendum (Pemumutan suara langsung)
Referendum ada 2 yaitu,
Ø Referendum obligator, persetujuan rakyat dilakukan sebelum uu di
berlakukan.
Ø Referendum Fakultatif, persetujuan rakyat dilakukan setelah uu
diberlakukan.
v PELAKSANAAN DEMOKRASI
DIINDONESIA
Demokrasi Parlementer/libral (14-11-1945-5 Juli 1959)
Pada periode ini
Indonesia menganut system pemerintahan Parlementer, artinya mentri2 diangkat
dan diberhentikan oleh parlemen/DPR. Presiden hanya sebagai kepala Negara
sedangkan kepala permerintahan dipegang oleh perdana mentri.
Demokrasi terpimpim(5 juli 1959-11/3-1966)
Pada periode
iini kekuasaan dan kendali presiden sangat besar dan luas.
Demokrasi pancasila(11/3/1996-sekarang)
Pada periode ini
segala kebijakan pemerintah dilandasi dan disemangati oleh nilai2 yang
terkandung dalam kelima sila dari pancasila.
PEMILU
v Merupakan sarana untuk
menilai Demokrasi tidaknya suatu Negara atau tolak ukur Ddemokrasi suatu
Negara.
v Tujuan pemilu diindonesia
Untuk memilih
angota DPD,DPR,DPRD1,DPRD2,Presiden,Wakil Presiden.
v Asas pemilu di Indonesia
Ø Langsung, rakyat dapat memberikan suaranya secara langsung tanpa perantara.
Ø Umum, berlaku bagi semua warga Negara yang memenuhi syarat.
Ø Bebas, rakyat dapat menentukan pilihanya sesuai hati nurani tanpa paksaan
maupun tekanan dari siapapun.
Ø Rahasia, apa yang dipilih tidak boleh diketahui orang alain.
Ø Jujur, pelaksana pemilu harus bersikap jujur dan terbuka.
Ø Adil, pelaksana pemilu harus bersikap adil tanpa pilih kasih.
SYARAT PEMILU
Ø Warga Negara Indonesia
Ø Sudah berumur 17 tahun keatas atau belum tetapi sudah kawin
Ø Tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan keputusan pengadilan.
Ø Terdaftar dalam daftar pemilih.
SYARAT DIPILIH
Ø Warga Negara Indonesia sudah berumur 21 keatas.
Ø Pendidikan minimal SMA sederajat.
Ø Setia kepada pancasila dan UUD 1945.
Ø Tidak terlibat dalam peristiwa G30 SPKI atau organisasi terlarang
lainya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar