Demokrasi
Hakekat/pengertian;
Pemerintahan
rakyat (dari rakyat ,oleh,untuk rakyat)
Asas
Demokrasi
-adanya
pengakuan HAM.
-adanya
partisipasi dan dukungan rakyat kepada pemerintahan yang berkuasa.
Pilar
Demokrasi
Trias
politika, pembagian kekuasaan menjadi 3;
-legislatif,
pembuat uu (DPR)
-eksekutif,pelaksana
uu (presiden)
-yudikatif,
mengadili pelanggar uu (ma)
Syarat2
demokrasi
-perlindungan
konstitusional.
-badan kehakiman/peradilan yang bebas dan tidak memihak.
-pemilu
yang bebas.
-kebebasan
untuk menyatakan pendapat.
-kebebasan
berorganisasi dan beroposisi.
-pendidikan
kewarganegaraan.
Prinsip2/nilai
Demokrasi
-menyelesaikan
perselisihan dengan damai dan melembaga .
-menjamin
terselenggaranya perubahan secara damai.
-pergantian
pemimpin secara teratur.
-Menekan
penggunaan kekerasan seminimal mungkin.
-mengakui
adanya keanekaragaman/kebinakaan.
-menegakkan
keadilan.
Lembaga2
pelaksana demokrasi di Indonesia
-MPR.
-DPR.
-Pemerintah(Presiden,wapres,mentri).
-DPD.
-Pers
dan media masa.
-lembaga
peradilan, ada 3
-MA.
-MK.
-KY.
Bentuk
Demokrasi Moderen
v Demokrasi dengan system
parlementer/libral
Ciri2’nya
v Adanya hubungan yang erat antara DPR dengan Presiden.
v Presiden dapat membubarkan DPR dan sebaliknya .
v Pemerintahan tidak stabil.
v Rakyat dapat berperan aktif dalam pemerintahan.
v Demokrasi dengan system
pembagian kekuasaan.
Cirinya
Ø Tidak ada hubungan yang erat antara DPR dengan Presiden.
Ø Presiden tidak dapat membubarkan DPR dan sebaliknya .
Ø Pemerintahan stabil.
Ø Peran rakyat kurang efektif .
v Demokrasi dengan system Referendum (Pemumutan suara langsung)
Referendum ada 2 yaitu,
Ø Referendum obligator, persetujuan rakyat dilakukan sebelum uu di
berlakukan.
Ø Referendum Fakultatif, persetujuan rakyat dilakukan setelah uu
diberlakukan.
v PELAKSANAAN DEMOKRASI
DIINDONESIA

Pada periode ini
Indonesia menganut system pemerintahan Parlementer, artinya mentri2 diangkat
dan diberhentikan oleh parlemen/DPR. Presiden hanya sebagai kepala Negara
sedangkan kepala permerintahan dipegang oleh perdana mentri.

Pada periode
iini kekuasaan dan kendali presiden sangat besar dan luas.

Pada periode ini
segala kebijakan pemerintah dilandasi dan disemangati oleh nilai2 yang
terkandung dalam kelima sila dari pancasila.
PEMILU
v Merupakan sarana untuk
menilai Demokrasi tidaknya suatu Negara atau tolak ukur Ddemokrasi suatu
Negara.
v Tujuan pemilu diindonesia
Untuk memilih
angota DPD,DPR,DPRD1,DPRD2,Presiden,Wakil Presiden.
v Asas pemilu di Indonesia
Ø Langsung, rakyat dapat memberikan suaranya secara langsung tanpa perantara.
Ø Umum, berlaku bagi semua warga Negara yang memenuhi syarat.
Ø Bebas, rakyat dapat menentukan pilihanya sesuai hati nurani tanpa paksaan
maupun tekanan dari siapapun.
Ø Rahasia, apa yang dipilih tidak boleh diketahui orang alain.
Ø Jujur, pelaksana pemilu harus bersikap jujur dan terbuka.
Ø Adil, pelaksana pemilu harus bersikap adil tanpa pilih kasih.
SYARAT PEMILU
Ø Warga Negara Indonesia
Ø Sudah berumur 17 tahun keatas atau belum tetapi sudah kawin
Ø Tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan keputusan pengadilan.
Ø Terdaftar dalam daftar pemilih.
SYARAT DIPILIH
Ø Warga Negara Indonesia sudah berumur 21 keatas.
Ø Pendidikan minimal SMA sederajat.
Ø Setia kepada pancasila dan UUD 1945.
Ø Tidak terlibat dalam peristiwa G30 SPKI atau organisasi terlarang
lainya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar