Social Icons

Senin, 05 November 2012

Kedaulatan rakyat DAN system pemerintahan diIndonesia


v  Pengertian
Kekuasaan tertinggi dalam suatu Negara.
v  Bentuk2 kedaulatan
Ø  Kedaulatan kedalam, kekuasaan tertinggi untuk mengatur fungsinya.
Ø  Kedaulatan keluar, kekuasaan tertinggi untuk mengadakan hubungan/kerja sama dengan Negara lain.
v  Sifat2 kedaulatan
Ø  Permanen, kedaulatan itu tetap ada selama Negara itu berdiri.
Ø  Asli, kedaulatan itu tidak berasal dari kedaulatan lain yanga lebih tinggi.
Ø  Bulat(tidak dapat dibagi-bagi), kedaulatan itu merupakan satu-satunya dalam suatu Negara.
Ø  Tidak terbatas(absolut), kedaulatan itu tidak dibatasi oleh siapapun.
v  Teori2 kedaulatan
Ø  Teori kedaulatan tuhan, kekuasaan tertinggi terletak/di pegang oleh raja sebagai utusan tuhan.
Ø  Teori kedaulatan negara, kekuasaan tertinggi terletak pada Negara.
Ø  Teori kedaulatan hukum, kekuasaan tertinggi terletak pada hokum.
Ø  Teori kedaulatan rakyat, kekuasaan tertinggi terletak di tangan rakyat.
v  RAKYAT, semua orang yang berada dalam wilayah suatu Negara.
Ø  Rakyat dapat dibedakan menjadi 2 yaiti:
ü  Penduduk, mereka yang bertempat tinggal/berdomisili menetap dalam wilayah suatu Negara yang dapat ditunjukan denaga surat keteranagn penduduk.
ü  Bukan penduduk, mereka yang bertempat tinggal sementara dalam wilayah suatu Negara.
Ø  Penduduk dapat dibedakan menjadi 2, yaitu:
ü  Warga Negara, mereka yang memiliki hak dan kewajiban serta merupakan bagian dari suatu Negara.
ü  Warga Negara asing, mereka yanga tidak memiliki HAK dan kewajiban serta bukan merupakan bagian dari suatu Negara.
Ø  Kedaulatan rakyat
ü  Pengertian, kekuasaan tertinggi terletak ditangan rakyat.
ü  Ciri2 negara yang menganut kedaulatan rakyat.
§  Harus ada UUD
§  Harus ada lembaga perwakilan rakyat (menyampaikan aspirasi)
§  Harus ada pemilu(mengisi lembaga perwakilan rakyat)
v  Landasan/ dasar hokum Indonesia menganut kedaulatan rakyat.
ü  Pancasila(sila ke-4)
ü  Pembukaan UUD 1945(alenia ke-4)
ü  Batang tubuh UUD 1945(pasal 1 ayat 2)
v  Lembaga2 negara pelaksan kedaulatan rakyat
Ø  MPR,
Sekarang tinggi Negara ,orde baru tertinggi Negara,

Anggota MPR-seluruh anggota DPR ditambah DPD
Jumlah DPR 160
Jumlah DPD 132
Jumlah MPR 292
Tugas MPR mengubah susunan uu dan mengesahkanya dan melantik pers.
Ø  DPR,
Anggota-parpol-560
Fungsi
§  Legislasi, membuat uu dengan presiden.
§  Anggaran, menetapkan APBN/pembuat ARPBN(pers)
§  Pengawasan, mengawasi pelaksanaan uu APBN dan kebijakan pemerintah.

Hak
§  Interflasi, hak untuk menetapkan uu.
§  Angket, hak untuk melakukan penyelidikan
§  Berpendapat,
§  Bertanya,
§  Imunitas,
Ø  BPK
§  Tugas/kekuasaan, memeriksa/pengelolaan dan tanggung jawab keuangan Negara.
§  Hasil pemeriksaan dilaporkan kepada,DPR,DPD,DPRD.
Ø  MA
§  Merupakan lembaga yudikatif yang menbawahi pengadilan militer/pengadilan agama/pengadilan tata usaha Negara/pepngadilan tinggi dan pengadilan negeri.
§  Tugas/kekuasaan
ü  Memutus permohonan kasasi(tingkat banding terakir)
ü  Memeriksa dan memutus sengketa tentang lembaga yang mengadili.
ü  Peninjauan kembali keputusan pengadilan yang meniliki kekuatan hukum tetap.
ü  Menguji peraturan perundang-undangan dibawah uu.

Ø  MK
·         Merupakan lembaga Yudikatif
·         Tugas/kekuasaan
*      Mengadili pada tingkat pertama dan terakir untuk menguji uu terhadap uud.
*      Mengutus sengketa kewenangan antar lembaga Negara.
*      Membubarkan partai politik.
*      Memutus sengketa hasil pemilu.
*      Ikut memutus pendapat DPR mengenai dengan penyimpangan yang dilakukan oleh presiden dan atau wakil presiden.
·         Keangotaan
*      9 hakim konstitusi diantaranya 3 diajukan oleh DPR
*      3 diajukan oleh MA.
*      3 diajukan oleh presiden
Ø  DPD
*      Pemilu-wakil dari masing-masing daerah-4 orang
*      Tugas/kekuasaan
ü  Mengajukan kepada DPR rancangan uu mengenai otonomi daerah.
ü  Ikut membahas bersama DPR rancangan uu mengenai otonomi daerah.
ü  Memberikan pertimbangan kepada DPR mengenai rancangan APBN dan rancangan uu mengenai pajak,pendidikan agama.
ü  Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan uu.
Ø  Pemerintahan Daerah
*      Provinsi-terdiri dari DPRD1, gubernur.
*      Kabupaten/kota-terdiri dari DPRD2,Bupati/wali kota.
Ø  DPRD
*      DPRD1-di ibu kota provinsi
*      DPRD2-kabupaten/kota.
Ø  KPU
*      Tugas-menyelengarakan pemilu DPR,DPD,DPRD,DPRD1,DPRD2,pres dan wapres-pilkada.
Ø  KY(lembaga yudikatif)
*      Tugas- mengusulkan pengangkatan hakim agung serta menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran  martabat dan perilaku hakim.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar