v
Pengertian
Kekuasaan tertinggi dalam suatu Negara.
v
Bentuk2 kedaulatan
Ø Kedaulatan kedalam, kekuasaan tertinggi untuk mengatur fungsinya.
Ø Kedaulatan keluar, kekuasaan tertinggi untuk mengadakan hubungan/kerja
sama dengan Negara lain.
v
Sifat2 kedaulatan
Ø Permanen, kedaulatan itu tetap ada selama Negara itu berdiri.
Ø Asli, kedaulatan itu tidak berasal dari kedaulatan lain yanga lebih
tinggi.
Ø Bulat(tidak dapat dibagi-bagi), kedaulatan itu merupakan satu-satunya
dalam suatu Negara.
Ø Tidak terbatas(absolut), kedaulatan itu tidak dibatasi oleh
siapapun.
v
Teori2 kedaulatan
Ø Teori kedaulatan tuhan, kekuasaan tertinggi terletak/di pegang oleh
raja sebagai utusan tuhan.
Ø Teori kedaulatan negara, kekuasaan tertinggi terletak pada Negara.
Ø Teori kedaulatan hukum, kekuasaan tertinggi terletak pada hokum.
Ø Teori kedaulatan rakyat, kekuasaan tertinggi terletak di tangan
rakyat.
v
RAKYAT, semua orang yang berada
dalam wilayah suatu Negara.
Ø Rakyat dapat dibedakan menjadi 2 yaiti:
ü Penduduk, mereka yang bertempat tinggal/berdomisili menetap dalam
wilayah suatu Negara yang dapat ditunjukan denaga surat keteranagn penduduk.
ü Bukan penduduk, mereka yang bertempat tinggal sementara dalam
wilayah suatu Negara.
Ø Penduduk dapat dibedakan menjadi 2, yaitu:
ü Warga Negara, mereka yang memiliki hak dan kewajiban serta merupakan
bagian dari suatu Negara.
ü Warga Negara asing, mereka yanga tidak memiliki HAK dan kewajiban serta
bukan merupakan bagian dari suatu Negara.
Ø Kedaulatan rakyat
ü Pengertian, kekuasaan tertinggi terletak ditangan rakyat.
ü Ciri2 negara yang menganut kedaulatan rakyat.
§ Harus ada UUD
§ Harus ada lembaga perwakilan rakyat (menyampaikan aspirasi)
§ Harus ada pemilu(mengisi lembaga perwakilan rakyat)
v Landasan/ dasar hokum Indonesia menganut kedaulatan rakyat.
ü Pancasila(sila ke-4)
ü Pembukaan UUD 1945(alenia ke-4)
ü Batang tubuh UUD 1945(pasal 1 ayat 2)
v Lembaga2 negara pelaksan kedaulatan rakyat
Ø MPR,
Sekarang tinggi Negara ,orde baru tertinggi Negara,
Anggota MPR-seluruh anggota DPR ditambah DPD
Jumlah DPR 160
Jumlah DPD 132
Jumlah MPR 292
Tugas MPR mengubah susunan uu dan mengesahkanya dan
melantik pers.
Ø DPR,
Anggota-parpol-560
Fungsi
§ Legislasi, membuat uu dengan presiden.
§ Anggaran, menetapkan APBN/pembuat ARPBN(pers)
§ Pengawasan, mengawasi pelaksanaan uu APBN dan kebijakan pemerintah.
Hak
§ Interflasi, hak untuk menetapkan uu.
§ Angket, hak untuk melakukan penyelidikan
§ Berpendapat,
§ Bertanya,
§ Imunitas,
Ø BPK
§ Tugas/kekuasaan, memeriksa/pengelolaan dan tanggung jawab keuangan
Negara.
§ Hasil pemeriksaan dilaporkan kepada,DPR,DPD,DPRD.
Ø MA
§ Merupakan lembaga yudikatif yang menbawahi pengadilan militer/pengadilan
agama/pengadilan tata usaha Negara/pepngadilan tinggi dan pengadilan negeri.
§ Tugas/kekuasaan
ü Memutus permohonan kasasi(tingkat banding terakir)
ü Memeriksa dan memutus sengketa tentang lembaga yang mengadili.
ü Peninjauan kembali keputusan pengadilan yang meniliki kekuatan hukum
tetap.
ü Menguji peraturan perundang-undangan dibawah uu.
Ø MK
·
Merupakan lembaga Yudikatif
·
Tugas/kekuasaan
Mengadili pada tingkat pertama
dan terakir untuk menguji uu terhadap uud.
Mengutus sengketa kewenangan
antar lembaga Negara.
Membubarkan partai politik.
Memutus sengketa hasil pemilu.
Ikut memutus pendapat DPR
mengenai dengan penyimpangan yang dilakukan oleh presiden dan atau wakil
presiden.
·
Keangotaan
9 hakim konstitusi diantaranya
3 diajukan oleh DPR
3 diajukan oleh MA.
3 diajukan oleh presiden
Ø DPD
Pemilu-wakil dari masing-masing
daerah-4 orang
Tugas/kekuasaan
ü Mengajukan kepada DPR rancangan uu mengenai otonomi daerah.
ü Ikut membahas bersama DPR rancangan uu mengenai otonomi daerah.
ü Memberikan pertimbangan kepada DPR mengenai rancangan APBN dan
rancangan uu mengenai pajak,pendidikan agama.
ü Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan uu.
Ø Pemerintahan Daerah
Provinsi-terdiri dari DPRD1,
gubernur.
Kabupaten/kota-terdiri dari
DPRD2,Bupati/wali kota.
Ø DPRD
DPRD1-di ibu kota provinsi
DPRD2-kabupaten/kota.
Ø KPU
Tugas-menyelengarakan pemilu
DPR,DPD,DPRD,DPRD1,DPRD2,pres dan wapres-pilkada.
Ø KY(lembaga yudikatif)
Tugas- mengusulkan pengangkatan
hakim agung serta menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat dan perilaku hakim.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar