Pengertian, hukum dasar yang tertulis,
sedangkan yang tidak tertulis disebut konvensi.
Isi konstitusi,
Jaminan ham dan warga Negara.
Susunan ketatanegaraan suatu
Negara yang bersifat fundamental.
Pembatasan dan pembagian
kekuasaan.
Fungsi konstitusi,
Sebagai pedoman penyelenggaraan
pemerintahan Negara.
Sebagai identitas Negara.
Sebagai pelindung rakyat.
Kedudukan konstitusi di Indonesia.
Kedudukan
konstitusi di Indonesia mempunyai kedudukan tertinggi dalam peraturan
perundang-undangan.
Konstitusi yang pernah berlaku diindonesia.
UUD 1945=18-8-1945 sampai
27-12-1945.
Konstitusi RIS=27-12-1949
sampai 17-8-1950.
UUDS 1950= 17-8-1950 sampai
5-7-1959.
UUD 1945= 5-7-1959
sampai19-10-1999
UUD 1945(amandemen) 8-19-10
sampai sekarang.
UUD 1945=18-8-1945 sampai
27-12-1945.
Ø Sistematika
-Pembukaan (alenia ke 3)
-batang tubuh(16 bab),(37 pasal)
-penjelasan.
Ø Bentuk Negara
- Kesatuan
Ø Bentuk pemerintahan
-presidensial
Ø Kekuasaan pemerintahan
-sebagai kepala pemerntahan dan kepala Negara.
Ø Lembaga Negara.
-MPR
-Presiden
-DPA
-BPK
-MA
Konstitusi RIS=27-12-1949
sampai 17-8-1950.
Ø Sistematika
-mukadimah
-batang tubuh(197 pasal)
-lampiran-lampiran.
Ø Bentuk Negara
- serikat
Ø Bentuk pemerintahan
-parlementer
Ø Kekuasaan pemerintahan
-kepala Negara dan perdana mentri .
Ø Lembaga Negara.
-Presiden
-Mentri
-senat
-DPR
-MA
-DPK
UUDS 1950= 17-8-1950 sampai
5-7-1959.
Ø Sistematika
-mukadimah
-batang tubuh(146 pasal)
Ø Bentuk Negara
- kesatuan
Ø Bentuk pemerintahan
-republik
Ø Sistem pemerintahan
-parlementer
Ø Kekuasaan presiden
-kepala Negara
Ø Lembaga Negara.
-Presiden dan wakil presiden
-Mentri
-DPR
-MA
-BPK
Pelaksanaan undang-undang
Ø Pada masa orde lama
Ø Pada masa orde baru
Ø Pada masa reformasi
v Pada masa orde lama,
Terjadi banya penyimpangan
-kekuasaan terpusat pada presiden
-kontrol DPR lemah.
Akibatnya, pertentangan dan konflik politik
berkepanjangan yang memuncak dengan terjadinya peristiwa G30SPKI.
v Pada masa orde baru
Tak dilaksanaka secara murni
-kekuasaan presiden dominan/besar.
-fungsi control DPR lemah.
-sifat UUD 1945 singkat dan supel/pleksibel sehingga
menimbulkan multitafsir.
v Pada masa reformasi
UUD 1945 pada masa reformasi mengalami 4 kali perubahan
yaitu 1999,2000,2001,2002.
-kelambagaan Negara.
-pemilu
-memperkuat kedudukan DPR
-Membatasi kekuasaan presiden dan wakil presiden.
-pemerintahan daerah(otonomi daerah)
-HAM.
Penyimpangan konstitusi (UUD 1945)
Pada masa awal kemerdekaan.
Pada masa orde baru.
Pada masa orde baru.
Pada masa reformasi.
Ø Pada masa awal kemerdekaan.
-maklumat wakil presiden no X, isi mengubah fungsi KNIP
menjadi DPR
-keluarnya maklumat presiden,isi merubah system
pemerinthan presidensial menjadi parlementer.
Ø Pada masa orde lama.
-keluarnya penpres(penetapan presiden) no 2/1959 tentang
pembentukan MPRS.
-penetapan manipol(pidato presiden) sebagai GBHN.
-ketua lembaga Negara sebagai mentri.
-pembubaran DPR.
-pengangkatan presiden seumur hidup.
Ø Pada masa orde baru
-MPR bertekat tidak mengubah UUD 45.
-keluarnya Referendum(meminta pendapat rakyat secara
langsung) tentang tata cara merubah UUD 1945.
Ø Pada masa Reformasi
?
Amandemen UUD 1945
DASAR PEMIKIRAN
ü Karna kekuasaan presiden besar dan luas,
ü Pasal-pasal mengandung multitafsir
ü Kedudukan penjelasan mempunyai kedudukan yang sama dengan
pasal-pasal pada batang tubuh.
TUJUAN AMANDEMEN
ü Menyempurnakan tatanan Negara untuk memperkokoh NKRI.
ü Menyempurnakan kedaulatan rakyat untuk memperluas partisipasi rakyat
.
ü Meyempurnakan dan memperluas jaminan dan perlindungan HAM.
ü Menyempurnakan penyelenggaraan Negara secara demokratis dan modern.
ü Mempertegas pengaturan wilayah dan pelaksanaan pemilu.
ü Menyesuaikan dengan perkembangan jaman.
KESEPAKATAN DASAR SEBELUM
MELAKUKAN AMANDEMEN.
ü Mempertahankan pembukaan.
ü Memperkokoh NKRI.
ü Mempertegas system pemerintahan presidensial.
ü Mengapus penjelasan.
ü Addendum(tidak meerubah aslinya tetapi menambahkan sebagai lampiran)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar