Social Icons

Senin, 05 November 2012

Konstitusi




Pengertian, hukum dasar yang tertulis, sedangkan yang tidak tertulis disebut konvensi.
Isi konstitusi,
*      Jaminan ham dan warga Negara.
*      Susunan ketatanegaraan suatu Negara yang bersifat fundamental.
*      Pembatasan dan pembagian kekuasaan.
Fungsi konstitusi,
*      Sebagai pedoman penyelenggaraan pemerintahan Negara.
*      Sebagai identitas Negara.
*      Sebagai pelindung  rakyat.
Kedudukan konstitusi di Indonesia.
                Kedudukan konstitusi di Indonesia mempunyai kedudukan tertinggi dalam peraturan perundang-undangan.

Konstitusi yang pernah berlaku diindonesia.
*      UUD 1945=18-8-1945 sampai 27-12-1945.
*      Konstitusi RIS=27-12-1949 sampai 17-8-1950.
*      UUDS 1950= 17-8-1950 sampai 5-7-1959.
*      UUD 1945= 5-7-1959 sampai19-10-1999
*      UUD 1945(amandemen) 8-19-10 sampai sekarang.

*      UUD 1945=18-8-1945 sampai 27-12-1945.
Ø  Sistematika
-Pembukaan (alenia ke 3)
-batang tubuh(16 bab),(37 pasal)
-penjelasan.
Ø  Bentuk Negara
- Kesatuan
Ø  Bentuk pemerintahan
-presidensial
Ø  Kekuasaan pemerintahan
-sebagai kepala pemerntahan dan kepala Negara.
Ø  Lembaga Negara.
-MPR
-Presiden
-DPA
-BPK
-MA

*      Konstitusi RIS=27-12-1949 sampai 17-8-1950.
Ø   Sistematika
-mukadimah
-batang tubuh(197 pasal)
-lampiran-lampiran.
Ø  Bentuk Negara
- serikat
Ø  Bentuk pemerintahan
-parlementer
Ø  Kekuasaan pemerintahan
-kepala Negara dan perdana mentri .
Ø  Lembaga Negara.
-Presiden
-Mentri
-senat
-DPR
-MA
-DPK

*      UUDS 1950= 17-8-1950 sampai 5-7-1959.
Ø   Sistematika
-mukadimah
-batang tubuh(146 pasal)
Ø  Bentuk Negara
- kesatuan
Ø  Bentuk pemerintahan
-republik
Ø  Sistem pemerintahan
-parlementer
Ø  Kekuasaan presiden
-kepala Negara
Ø  Lembaga Negara.
-Presiden dan wakil presiden
-Mentri
-DPR
-MA
-BPK


Pelaksanaan undang-undang
Ø  Pada masa orde lama
Ø  Pada masa orde baru
Ø  Pada masa reformasi

v  Pada masa orde lama,
Terjadi banya penyimpangan
-kekuasaan terpusat pada presiden
-kontrol DPR lemah.
Akibatnya, pertentangan dan konflik politik berkepanjangan yang memuncak dengan terjadinya peristiwa G30SPKI.
v  Pada masa orde baru
Tak dilaksanaka secara murni
-kekuasaan presiden dominan/besar.
-fungsi control DPR lemah.
-sifat UUD 1945 singkat dan supel/pleksibel sehingga menimbulkan multitafsir.
v  Pada masa reformasi
UUD 1945 pada masa reformasi mengalami 4 kali perubahan yaitu 1999,2000,2001,2002.
-kelambagaan Negara.
-pemilu
-memperkuat kedudukan DPR
-Membatasi kekuasaan presiden dan wakil presiden.
-pemerintahan daerah(otonomi daerah)
-HAM.


Penyimpangan konstitusi (UUD 1945)
*      Pada masa awal kemerdekaan.
*      Pada masa orde baru.
*      Pada masa orde baru.
*      Pada masa reformasi.


Ø  Pada masa awal kemerdekaan.
-maklumat wakil presiden no X, isi mengubah fungsi KNIP menjadi DPR
-keluarnya maklumat presiden,isi merubah system pemerinthan presidensial menjadi parlementer.
Ø  Pada masa orde lama.
-keluarnya penpres(penetapan presiden) no 2/1959 tentang pembentukan MPRS.
-penetapan manipol(pidato presiden) sebagai GBHN.
-ketua lembaga Negara sebagai mentri.
-pembubaran DPR.
-pengangkatan presiden seumur hidup.
Ø  Pada masa orde baru
-MPR bertekat tidak mengubah UUD 45.
-keluarnya Referendum(meminta pendapat rakyat secara langsung) tentang tata cara merubah UUD 1945.
Ø  Pada masa Reformasi
?

Amandemen UUD 1945
*      DASAR PEMIKIRAN
ü  Karna kekuasaan presiden besar dan luas,
ü  Pasal-pasal mengandung multitafsir
ü  Kedudukan penjelasan mempunyai kedudukan yang sama dengan pasal-pasal pada batang tubuh.
*      TUJUAN AMANDEMEN
ü  Menyempurnakan tatanan Negara untuk memperkokoh NKRI.
ü  Menyempurnakan kedaulatan rakyat untuk memperluas partisipasi rakyat .
ü  Meyempurnakan dan memperluas jaminan dan perlindungan HAM.
ü  Menyempurnakan penyelenggaraan Negara secara demokratis dan modern.
ü  Mempertegas pengaturan wilayah dan pelaksanaan pemilu.
ü  Menyesuaikan dengan perkembangan jaman.
*      KESEPAKATAN DASAR SEBELUM MELAKUKAN AMANDEMEN.
ü  Mempertahankan pembukaan.
ü  Memperkokoh NKRI.
ü  Mempertegas system pemerintahan presidensial.
ü  Mengapus penjelasan.
ü  Addendum(tidak meerubah aslinya tetapi menambahkan sebagai lampiran)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar