Social Icons

Minggu, 04 November 2012

LINGKUNGAN HIDUP DAN LIMBAH


1.    Lingkungan Hidup
1.1  Definisi Lingkungan Hidup
 Lingkungan hidup merupakan kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan, dan makhluk hidup, termasuk manusia dan perilakunya yang mempengaruhi kelangsungan perikehidupan dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lain. Lingkungan hidup memiliki standar mutu yang merupakan ukuran batas atau kadar makluk hidup, zat, energi, atau komponen yang ada atau harus ada dan atau unsur pencemar yang ditenggang keberadaannya dalam suatu sumber daya tertentu sebagai unsur lingkungan hidup.
1.2  Pengelolaan Lingkungan Hidup
1.2.1         Definisi,
 Upaya terpadu untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup yang meliputi kebijaksanaan penataan, pemanfaatan, pengembangan, pemeliharaan, pemulihan, pengawasan, dan pengendalian lingkungan hidup.
1.2.2         Tujuan Pengelolaan Lingkungan Hidup
a.       Mencapai Kelestarian hubungan manusia dengan lingkungan hidup sebagai tujuan membangun manusia seutuhnya.
b.      Mengendalikan pemanfaatan sumber daya secara bijaksana.
c.       Mewujudkan manusia sebagai pembina lingkungan hidup.
d.      Melaksanakan pembangunan berwawasan lingkungan untuk kepentingan generasi sekarang dan mendatang.
e.       Melindungi negara terhadap dampak kegiatan di luar wilayah negara yang menyebabkan kerusakan dan pencemaran lingkungan.
1.3  Undang – Undang Lingkungan Hidup
 Undang-undang tentang ketentuan pokok pengelolaan lingkungan hidup disahkan oleh predisen RI pada tanggal 11 Maret 1982 yang berisi 9 bab dan terdiri dari 24 pasar. Undang-undang ini bertujuan untuk mencegah kerusakan lingkungan.
1.3.1        Isi Undang-Undang
Isi undang-undang lingkungan hidup antara lain hak,  kewajiban, wewenang, dan ketentuan pidana yang meliputi.
a.       Setiap orang mempunyai hak atas lingkungan hidup
b.      Setiap orang berkewajiban memelihara dan mencegah serta menanggulangi kerusakan dan pencemaran lingkungan.
c.       Setiap orang mempunyai hak untuk berperan serta dalam rangka pengelolaan lingkungan hidup. Peran serta tersebut diatur dengan perundang-undangan.
d.      Barang siapa yang dengan sengaja atau karena kelalaiannya melakukan perbuatan yang menyebabkan rusaknya lingkungan hidup atau tercemarnya lingkungan hidup, diancam pidana penjara atau denda.

2.    Limbah
2.1  Definisi Limbah
 Limbah merupakan buangan yang dihasilkan dari suatu proses produksi, baik industi maupun domestik ( Rumah Tangga ).
2.2  Pengelompokan Limbah
2.2.1         Pengelompokan Limbah Berdasakan Jenis Senyawa
a.      Limbah Organik
 Definisi limbah organik dapat di bagi menjadi 2 yaitu, secara kimiawi merupakan segala limbah yang mengandung unsur karbon ( C ), meliputi limbah dari makhluk hidup ( Kotoran hewan, dan manusia ) sisa makanan, siswa tumbuhan mati) . secara tekniks limbah merupakan hanya berasal dari makhluk hidup ( alami ) yang sifatnya mudah busuk.
Ø  Keuntungan dari adanya limbah organik adalah,
-          Membantu penyuburan tanah dan dapat diolah menjadi pupuk kompos.
Ø  Kerugian dari adanya limbah organik adalah,
-          Bau busuk yang menyengat.
-          Banyak lalat yang menghinggapi limbah tersebut dan dapat menyebabkan penyakit bagi manusia.
b.      Limbah Anorganik
Definisi limbah Anorganik secara kimiawi, limbah organik meliputi limbah-limbah yang tidak mengandung unsur karbon, seperti logam ( misal besi dari mobil bekas, kaleng bekas ). Secara tekniks merupakan limbah yang sulit untuk diuraikan.
Ø  Keuntungan dari adanya limbah anorganik adalah,
-          Dapat di Daur ulang menjadi barang-barang yang mempunyai nilai jual.
Ø  Kerugian dari adanya limbah anorganik adalah,
-          Sulit diuraikan oleh mikroorganisme, maka dari itu banyak sampah yang berserakan di sungai.

2.2.2         Pengelompokan Limbah Berdasarkan Wujud
a.      Limbah Cair
 Merupakan segala jenis limbah yang berwujud cairan, berupa air serta bahan-bahan buangan lain yang tercampur maupun terlarut dalam air. Limbah cair di klasifikasikan menjadi 4 ( empat ) kelompok yaitu,
-          Limbah cair domestik, limbah yang berasal dari hasil buangan perumahan ( Rumah Tangga ). Contohnya air detergen, air sabun, air tinja.
-          Limbah cair industri, limbah yang berasal dari buangan industri, contoh sisa cucian daging, buah atau sayuran.
-          Rembesan, limbah cair yang berasal dari berbagai sumber yang memasuki saluran pembuangan limbah cair melalui rembesan ke dalam tanah. Contoh AC,
-          Air hujan, limbah cair yang berasal dari aliran air hujan.  
b.      Limbah Padat
 Merupakan hasil buangan industri yang berupa padatan, lumpur yang berasal dari suatu proses pengolahan.
Limbah padat di kelompokkan menjadi 6 kelompok yaitu,
-          Sampah organik mudah busuk, merupakan sampah yang dapat diuraikan oleh mikroorganisme. Contoh, sisa dapur, sisa makanan, sampah sayuran, dan kulit buah-buahan.
-          Sampah anorganik dan organik tidak membusuk, limbah padat yang sulit terurai oleh mikroorganisme sehingga sulit membusuk. Contoh, kertas, plastik, kaca, logam.
-          Sampah abu, limbah padat yang berupa abu, biasanya hasil pembakaran.
-          Sampah bangkai binatang, semua limbah yang berupa bangkai binatang, contoh, bangkai tikus, ikan, dan binatang lainnya yang sudah mati.
-          Sampah sapuan, limbah padat hasil sapuan jalanan yang berisi berbagai sampah yang tersebar di jalanan, seperti dedaunan, kertas dan plastik .
-          Sampah industri, semua limbah padat hasil buangan industri,
c.       Limbah Gas
 Kontaminan merupakan proses pencemaran udara oleh semua spesies kimia yang dimasukkan atau masuk ke atmosfer yang bersih. Cemaran udara diklasifikasikan menjadi 2 yaitu,
-          Cemaran Primer, cemaran yang diemisikan secara langsung dari sumber cemaran,
-          Cemaran Sekunder, cemaran yang terbentuk oleh proses kimia di atmosfer.
 Sumber cemaran sendiri yaitu dari aktivitas manusia seperti, asap kendaraan bermotor, fasilitas pabrik, instalasi.
2.2.3         Pengelompokan Limbah Berdasarkan Sumber
a.       Limbah Industri
 Merupakan limbah yang berasal dari hasil produksi oleh pabrik, limbah ini mengandung zat yang berbahaya.
b.      Limbah Domestik
 Limbah yang berasal dari kegiatan pemukiman penduduk dan kegiatan usaha seperti pasar, restoran, dan gedung perkantoran. Contoh, kaleng, plastik, air sabun, detergen.
c.       Limbah Pertanian
 Merupakan limbah yang berasal dari kegiatan pertanian atau perkebunan, contoh pupuk, pertisida(pembasmi hama).
d.      Limbah Pertambangan
Limbah yang berasal dari kegiatan pertambangan.
2.2.4         Limbah Bahan Berbahaya Dan Beracun (B3)
Limbah di katagorikan sebagai limbah B3 adalah limbah yang mengandung bahan berbahaya atau beracun pada sifat dan konsentrasinya, baik langsung maupun tidak langsung, dapat merusak atau mencemarkan lingkungan hidup atau membahayakan kesehatan manusia.
Beberapa jenis limbah beracun sebagai berikut,
a.       Limbah Mudah Meledak
Merupakan limbah yang melalui reaksi kimia dapat menghasilkan gas suhu dan tekanan tinggi yang dengan cepat dapat merusak lingkungan.
b.      Limbah Mudah Terbakar
Limbah yang bila berdekatan dengan api, percikan api akan mudah menyala atau terbakar dan bila telah menyala akan terus terbakar hebat dalam waktu lama.
c.       Limbah Reaktif
Limbah yang menyebabkan kebakaran karena melepaskan atau menerima oksigen atau limbah organik peroksida yang tidak stabil dalam suhu tinggi.
d.      Limbah Beracun
Merupakan limbah yang mengandung racun yang berbahaya bagi manusia dan lingkungan dan dapat menyebabkan kematian.
e.       Limbah Penyebab Infeksi
Merupakan limbah laboratorium yang terinfeksi penyakit atau limbah yang mengandung kuman penyakit, seperti bagian tubuh manusia yang diamputasi dan cairan tubuh manusia yang terkena infeksi.
f.       Limbah Bersifat Korosif
Limbah yang menyebabkan iritasi pada kulit atau mengkorosikan baja, contoh limbah yang bersifat asam.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar