1.
Lingkungan
Hidup
1.1 Definisi Lingkungan Hidup
Lingkungan hidup merupakan kesatuan ruang
dengan semua benda, daya, keadaan, dan makhluk hidup, termasuk manusia dan
perilakunya yang mempengaruhi kelangsungan perikehidupan dan kesejahteraan
manusia serta makhluk hidup lain. Lingkungan hidup memiliki standar mutu yang
merupakan ukuran batas atau kadar makluk hidup, zat, energi, atau komponen yang
ada atau harus ada dan atau unsur pencemar yang ditenggang keberadaannya dalam
suatu sumber daya tertentu sebagai unsur lingkungan hidup.
1.2 Pengelolaan Lingkungan Hidup
1.2.1
Definisi,
Upaya terpadu untuk melestarikan fungsi
lingkungan hidup yang meliputi kebijaksanaan penataan, pemanfaatan,
pengembangan, pemeliharaan, pemulihan, pengawasan, dan pengendalian lingkungan
hidup.
1.2.2
Tujuan
Pengelolaan Lingkungan Hidup
a.
Mencapai Kelestarian hubungan manusia
dengan lingkungan hidup sebagai tujuan membangun manusia seutuhnya.
b.
Mengendalikan pemanfaatan sumber daya
secara bijaksana.
c.
Mewujudkan manusia sebagai pembina
lingkungan hidup.
d.
Melaksanakan pembangunan berwawasan
lingkungan untuk kepentingan generasi sekarang dan mendatang.
e.
Melindungi negara terhadap dampak
kegiatan di luar wilayah negara yang menyebabkan kerusakan dan pencemaran
lingkungan.
1.3 Undang – Undang Lingkungan Hidup
Undang-undang tentang ketentuan pokok
pengelolaan lingkungan hidup disahkan oleh predisen RI pada tanggal 11 Maret
1982 yang berisi 9 bab dan terdiri dari 24 pasar. Undang-undang ini bertujuan
untuk mencegah kerusakan lingkungan.
1.3.1
Isi
Undang-Undang
Isi undang-undang
lingkungan hidup antara lain hak, kewajiban,
wewenang, dan ketentuan pidana yang meliputi.
a.
Setiap orang mempunyai hak atas
lingkungan hidup
b.
Setiap orang berkewajiban memelihara dan
mencegah serta menanggulangi kerusakan dan pencemaran lingkungan.
c.
Setiap orang mempunyai hak untuk
berperan serta dalam rangka pengelolaan lingkungan hidup. Peran serta tersebut
diatur dengan perundang-undangan.
d.
Barang siapa yang dengan sengaja atau
karena kelalaiannya melakukan perbuatan yang menyebabkan rusaknya lingkungan
hidup atau tercemarnya lingkungan hidup, diancam pidana penjara atau denda.
2.
Limbah
2.1 Definisi Limbah
Limbah merupakan buangan yang dihasilkan dari
suatu proses produksi, baik industi maupun domestik ( Rumah Tangga ).
2.2 Pengelompokan Limbah
2.2.1
Pengelompokan
Limbah Berdasakan Jenis Senyawa
a.
Limbah
Organik
Definisi limbah organik dapat di bagi menjadi
2 yaitu, secara kimiawi merupakan
segala limbah yang mengandung unsur karbon ( C ), meliputi limbah dari makhluk
hidup ( Kotoran hewan, dan manusia ) sisa makanan, siswa tumbuhan mati) . secara tekniks limbah merupakan hanya
berasal dari makhluk hidup ( alami ) yang sifatnya mudah busuk.
Ø Keuntungan
dari adanya limbah organik adalah,
-
Membantu penyuburan tanah dan dapat
diolah menjadi pupuk kompos.
Ø Kerugian
dari adanya limbah organik adalah,
-
Bau busuk yang menyengat.
-
Banyak lalat yang menghinggapi limbah
tersebut dan dapat menyebabkan penyakit bagi manusia.
b.
Limbah
Anorganik
Definisi limbah Anorganik
secara kimiawi, limbah organik
meliputi limbah-limbah yang tidak mengandung unsur karbon, seperti logam (
misal besi dari mobil bekas, kaleng bekas ). Secara tekniks merupakan limbah yang sulit untuk diuraikan.
Ø Keuntungan
dari adanya limbah anorganik adalah,
-
Dapat di Daur ulang menjadi
barang-barang yang mempunyai nilai jual.
Ø Kerugian
dari adanya limbah anorganik adalah,
-
Sulit diuraikan oleh mikroorganisme,
maka dari itu banyak sampah yang berserakan di sungai.
2.2.2
Pengelompokan
Limbah Berdasarkan Wujud
a.
Limbah
Cair
Merupakan segala jenis limbah yang berwujud
cairan, berupa air serta bahan-bahan buangan lain yang tercampur maupun
terlarut dalam air. Limbah cair di klasifikasikan menjadi 4 ( empat ) kelompok
yaitu,
-
Limbah cair domestik, limbah yang
berasal dari hasil buangan perumahan ( Rumah Tangga ). Contohnya air detergen,
air sabun, air tinja.
-
Limbah cair industri, limbah yang
berasal dari buangan industri, contoh sisa cucian daging, buah atau sayuran.
-
Rembesan, limbah cair yang berasal dari
berbagai sumber yang memasuki saluran pembuangan limbah cair melalui rembesan
ke dalam tanah. Contoh AC,
-
Air hujan, limbah cair yang berasal dari
aliran air hujan.
b.
Limbah
Padat
Merupakan hasil buangan industri yang berupa
padatan, lumpur yang berasal dari suatu proses pengolahan.
Limbah
padat di kelompokkan menjadi 6 kelompok yaitu,
-
Sampah organik mudah busuk, merupakan
sampah yang dapat diuraikan oleh mikroorganisme. Contoh, sisa dapur, sisa
makanan, sampah sayuran, dan kulit buah-buahan.
-
Sampah anorganik dan organik tidak
membusuk, limbah padat yang sulit terurai oleh mikroorganisme sehingga sulit
membusuk. Contoh, kertas, plastik, kaca, logam.
-
Sampah abu, limbah padat yang berupa
abu, biasanya hasil pembakaran.
-
Sampah bangkai binatang, semua limbah
yang berupa bangkai binatang, contoh, bangkai tikus, ikan, dan binatang lainnya
yang sudah mati.
-
Sampah sapuan, limbah padat hasil sapuan
jalanan yang berisi berbagai sampah yang tersebar di jalanan, seperti dedaunan,
kertas dan plastik .
-
Sampah industri, semua limbah padat
hasil buangan industri,
c.
Limbah
Gas
Kontaminan merupakan proses pencemaran udara
oleh semua spesies kimia yang dimasukkan atau masuk ke atmosfer yang bersih.
Cemaran udara diklasifikasikan menjadi 2 yaitu,
-
Cemaran Primer, cemaran yang diemisikan
secara langsung dari sumber cemaran,
-
Cemaran Sekunder, cemaran yang terbentuk
oleh proses kimia di atmosfer.
Sumber cemaran sendiri yaitu dari aktivitas
manusia seperti, asap kendaraan bermotor, fasilitas pabrik, instalasi.
2.2.3
Pengelompokan
Limbah Berdasarkan Sumber
a. Limbah
Industri
Merupakan limbah yang berasal dari hasil
produksi oleh pabrik, limbah ini mengandung zat yang berbahaya.
b. Limbah
Domestik
Limbah yang berasal dari kegiatan pemukiman
penduduk dan kegiatan usaha seperti pasar, restoran, dan gedung perkantoran.
Contoh, kaleng, plastik, air sabun, detergen.
c. Limbah
Pertanian
Merupakan limbah yang berasal dari kegiatan
pertanian atau perkebunan, contoh pupuk, pertisida(pembasmi hama).
d. Limbah
Pertambangan
Limbah yang berasal
dari kegiatan pertambangan.
2.2.4
Limbah
Bahan Berbahaya Dan Beracun (B3)
Limbah
di katagorikan sebagai limbah B3 adalah limbah yang mengandung bahan berbahaya
atau beracun pada sifat dan konsentrasinya, baik langsung maupun tidak
langsung, dapat merusak atau mencemarkan lingkungan hidup atau membahayakan
kesehatan manusia.
Beberapa jenis limbah
beracun sebagai berikut,
a. Limbah
Mudah Meledak
Merupakan
limbah yang melalui reaksi kimia dapat menghasilkan gas suhu dan tekanan tinggi
yang dengan cepat dapat merusak lingkungan.
b. Limbah
Mudah Terbakar
Limbah
yang bila berdekatan dengan api, percikan api akan mudah menyala atau terbakar
dan bila telah menyala akan terus terbakar hebat dalam waktu lama.
c. Limbah
Reaktif
Limbah
yang menyebabkan kebakaran karena melepaskan atau menerima oksigen atau limbah
organik peroksida yang tidak stabil dalam suhu tinggi.
d. Limbah
Beracun
Merupakan
limbah yang mengandung racun yang berbahaya bagi manusia dan lingkungan dan
dapat menyebabkan kematian.
e. Limbah
Penyebab Infeksi
Merupakan
limbah laboratorium yang terinfeksi penyakit atau limbah yang mengandung kuman
penyakit, seperti bagian tubuh manusia yang diamputasi dan cairan tubuh manusia
yang terkena infeksi.
f. Limbah
Bersifat Korosif
Limbah
yang menyebabkan iritasi pada kulit atau mengkorosikan baja, contoh limbah yang
bersifat asam.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar